JurnalPatroliNews – Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tetap wajib menjaga disiplin selama penerapan kebijakan Work from Anywhere (WFA). Ia memastikan sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar, termasuk yang terlambat kembali bekerja setelah masa WFA berakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono merespons kebijakan WFA yang diberlakukan maksimal bagi 50 persen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasca libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak mematuhi aturan, terutama terkait kehadiran kerja saat jam operasional normal kembali diberlakukan.
“Selama WFA sudah tidak berlangsung dan jam kerja kembali normal, maka ASN yang belum masuk kantor akan dikenai sanksi. Tidak ada ruang untuk keringanan,” ujar Pramono di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Kebijakan WFA tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN, namun tetap menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik.
Selain kedisiplinan, Pramono juga menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh ASN, khususnya kendaraan dinas berpelat merah. Ia meminta agar tidak ada penyalahgunaan fasilitas tersebut, dan menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran.
“ASN DKI Jakarta yang menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai aturan akan ditindak tegas,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memastikan bahwa pengaturan WFA dan Work from Office (WFO) dilakukan secara selektif oleh masing-masing perangkat daerah. Mekanisme kerja tetap mengacu pada ketentuan jam kerja serta sistem presensi daring yang berlaku.
Pramono menambahkan, pihaknya akan terus menyesuaikan kebijakan dengan arahan pemerintah pusat, sekaligus memastikan kinerja aparatur tetap optimal selama periode libur panjang dan arus balik Lebaran.














