JurnalPatroliNews – Jakarta – Â Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian penggeledahan di 14 titik lokasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penggeledahan dilakukan terkait perkara yang menjerat tersangka berinisial ST, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan tambang batu bara sepanjang periode 2016 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan resmi, penggeledahan menyasar sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah tersangka, kediaman para saksi, hingga kantor perusahaan yang dimiliki maupun terafiliasi dengan tersangka.
Di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, tim penyidik menggeledah 10 lokasi, antara lain kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi, rumah tersangka ST, serta beberapa tempat tinggal saksi.
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, meliputi kantor PT AKT, kantor KSOP, serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Adapun satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yakni kantor PT MCM.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen operasional pertambangan batu bara PT AKT dan perusahaan afiliasinya, termasuk dokumen pengeboran.
Selain itu, tim juga menyita barang bukti elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server, serta uang tunai dalam mata uang asing.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 jo. Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026.
Kejaksaan Agung menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara.














