Resmi! Menaker Teken Edaran WFH 1 Hari dalam Sepekan demi Efisiensi Energi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang berisi imbauan bagi sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di tengah perkembangan dunia kerja modern.

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), Menaker menegaskan bahwa pimpinan perusahaan memiliki fleksibilitas dalam mengatur jam kerja WFH tersebut sesuai dengan kondisi operasional masing-masing.

Agenda ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

Yassierli menekankan bahwa pelaksanaan WFH ini tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar buruh. Dalam poin SE tersebut, ditegaskan bahwa upah atau gaji serta hak-hak lainnya wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan dilarang memotong jatah cuti tahunan pekerja yang menjalankan tugas dari rumah.

Meski demikian, fleksibilitas ini memiliki pengecualian. Sektor-sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik secara absolut tetap beroperasi seperti biasa. Sektor tersebut mencakup kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri manufaktur, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.

Sejalan dengan imbauan WFH, Menaker juga mengajak korporasi untuk mulai membenahi budaya penggunaan energi di lingkungan kantor.

Perusahaan diharapkan beralih ke teknologi yang lebih efisien serta melakukan pemantauan konsumsi energi secara terukur melalui kebijakan operasional yang ketat.

Menutup keterangannya, Menaker mengingatkan bahwa kunci keberhasilan program ini adalah sinergi antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja.

Keterlibatan semua pihak dianggap krusial untuk melahirkan inovasi pola kerja yang tetap menjaga kualitas layanan dan produktivitas nasional.