Indonesia Didesak Ambil Sikap Tegas Tolak UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina


JurnalPatroliNews – Jakarta –   Pemerintah Republik Indonesia didorong untuk mengambil sikap tegas dengan menyerukan penolakan terhadap undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina yang baru disahkan oleh Israel. Desakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia di kawasan konflik tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga, mengecam keras kebijakan tersebut. Ia menilai undang-undang itu tidak hanya mengancam prinsip kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan norma hukum internasional serta nilai-nilai yang terkandung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujar Kevin dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Mahasiswa Pascasarjana Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta itu juga mengajak komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak kebijakan yang dinilai melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Kevin, pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari pola sistematis yang berpotensi mengarah pada praktik genosida.

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dinilai berbahaya karena memungkinkan vonis hukuman mati dijatuhkan tanpa harus melalui permintaan jaksa penuntut, serta cukup berdasarkan suara mayoritas sederhana. Mekanisme ini dinilai membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus menutup peluang bagi tahanan untuk mengajukan banding atau memperoleh pengampunan.

Lebih lanjut, Kevin menekankan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah diplomatik, terutama dalam kapasitasnya di forum hak asasi manusia internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Karena ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, Indonesia harus berada di garis depan dalam upaya penolakannya,” pungkasnya.