JurnalPatroliNews – Jakarta – Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap Dwintha Anggary (DA), yang merupakan cucu dari komedian legendaris Betawi, Mpok Nori.
Proses rekonstruksi ini dilaksanakan di Markas Polda Metro Jaya guna memperjelas rincian peristiwa yang terjadi di wilayah Bambu Apus, Jakarta Timur.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (1/4) dan dipaparkan kembali pada Minggu (5/4), tersangka berinisial FTJ alias Fuad memperagakan sebanyak 45 adegan.
Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan yang diberikan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Fechy J Atupah, mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian kejadian mulai dari tahap pengamatan, pertengkaran hebat, hingga eksekusi pembunuhan divisualisasikan secara detail oleh tersangka.
“Rekonstruksi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencocokkan antara keterangan tersangka dengan fakta yang terjadi di lapangan. Terdapat 45 adegan yang diperagakan,” ujar Fechy kepada wartawan.
Adegan ke-21: Titik Paling Krusial Penyidik menyoroti adegan ke-21 sebagai momen paling krusial dalam kasus ini.
Pada adegan tersebut, tersangka yang diketahui merupakan suami siri korban, memeragakan detik-detik saat dirinya menghabisi nyawa Dwintha Anggary secara keji.
“Adegan krusialnya terdapat di adegan ke-21, tepatnya ketika pelaku menyayat leher korban,” jelas Fechy.
Selain menghadirkan tersangka, penyidik juga melibatkan peran pengganti untuk dua orang saksi kunci, yaitu pihak yang pertama kali menemukan jasad korban.
Keterlibatan saksi ini penting untuk memastikan kesesuaian posisi jasad dan kondisi tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak Ada Fakta Baru, Berkas Segera Dilimpahkan Berdasarkan jalannya rekonstruksi, tim penyidik menyatakan tidak menemukan adanya fakta baru atau perbedaan dari hasil pemeriksaan sebelumnya. Seluruh adegan yang diperagakan dinilai sudah sinkron dengan pengakuan tersangka saat penyidikan awal.
“Selama dilakukan rekonstruksi, penyidik tidak menemukan fakta baru, masih sesuai dengan hasil pemeriksaan. Selanjutnya, kami akan menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” tambah Fechy.
Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain, tersangka FTJ kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 486 Sub 468 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.














