JurnalPatroliNews – Jakarta – Polemik hukum yang menyeret advokat berinisial AK memasuki babak krusial. Menanggapi rencana AK yang akan mengajukan praperadilan serta melaporkan dugaan pemerasan, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan respons resmi terkait prosedur dan hak konstitusional warga negara dalam proses hukum, Minggu (5/4).
Melalui keterangan tertulisnya, perwakilan Polda Babel menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang bagi setiap tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik.
“Praperadilan adalah hak tersangka untuk menguji tindakan penyidik atau penuntut umum. Namun, perlu dipahami bahwa yang diuji adalah aspek formil seperti keabsahan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka, bukan substansi atau pokok perkaranya,” tegas perwakilan Polda Babel, Minggu (5/4).
Dasar Penetapan Tersangka Penyidik Polda Babel juga memaparkan landasan hukum yang digunakan dalam menangani perkara AK. Saat ini, AK dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Penggunaan pasal ini mengindikasikan bahwa penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan rangkaian kebohongan atau penguasaan barang secara melawan hukum.
Dinamika ini menjadikan rencana praperadilan AK sebagai titik uji penting dalam penerapan prinsip due process of law di wilayah hukum Bangka Belitung.
Tanggapan Atas Tuduhan Pemerasan Terkait pernyataan AK di ruang publik yang menyinggung adanya dugaan pemerasan, Kabid Humas Polda Babel bersikap normatif namun tegas.
Ia menekankan bahwa kepolisian senantiasa membuka pintu bagi siapa saja yang ingin membuat laporan resmi jika merasa mengalami peristiwa pidana.
“Setiap orang yang mengetahui atau mengalami peristiwa pidana berhak melapor secara resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP. Jika memang ada dugaan pelanggaran, tempuhlah mekanisme resmi, bukan sekadar wacana,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu apakah laporan balik terkait dugaan pemerasan tersebut akan benar-benar direalisasikan secara hukum oleh pihak AK.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik, yang menuntut akuntabilitas serta profesionalisme dari kedua belah pihak.
Di satu sisi, penyidik ditantang membuktikan transparansi proses hukumnya, sementara di sisi lain, tersangka diberikan ruang seluas-luasnya untuk melakukan pembelaan melalui jalur yang konstitusional.














