JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan anggota kepolisian di Jawa Tengah segera memasuki tahap sidang kode etik. Polda Jawa Tengah memastikan Briptu BTS, anggota Sekolah Polisi Negara (SPN), akan menjalani sidang etik pada pekan depan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Artanto, menyampaikan bahwa berkas perkara telah rampung dan kini hanya menunggu pelaksanaan sidang. Sementara itu, yang bersangkutan juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
“Berkas sudah selesai, tinggal menunggu sidang etik pekan depan,” ujar Artanto, Kamis (9/4/2026).
Sidang kode etik tersebut akan menentukan sanksi terhadap Briptu BTS, mulai dari hukuman disiplin hingga kemungkinan pemberhentian dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam proses tersebut, terperiksa juga memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan sidang.
Kasus ini bermula dari laporan seorang polwan pada September 2025 terkait dugaan perekaman saat berada di kamar mandi asrama SPN. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sejak Oktober 2025 hingga akhirnya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya. Penanganan perkara, ditegaskan, akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














