JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan skema kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN.
Meski kebijakan tersebut telah berjalan di hari pertama, pantauan di lapangan menunjukkan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan ibu kota masih diwarnai kepadatan.
Berdasarkan laporan dari TMC Polda Metro Jaya, situasi ramai cenderung padat terlihat di beberapa titik krusial pada jam berangkat kerja.
Di wilayah Jakarta Selatan, arus kendaraan di Jalan TB Simatupang menuju arah Fatmawati terpantau padat pada pukul 06.23 WIB. Petugas Satlantas Jakarta Selatan dikerahkan untuk melakukan giat kamseltibcarlantas guna mengurai penumpukan kendaraan.
Kondisi serupa terjadi di wilayah Jakarta Pusat. Pada pukul 06.12 WIB, kepadatan kendaraan dilaporkan terjadi di Jalan Suprapto, Johar Baru. Sementara itu, situasi yang sedikit lebih kondusif terlihat di ruas Jalan Antasari Raya dan persimpangan lampu merah Harmoni di Jalan Gajah Mada yang terpantau ramai lancar di waktu yang sama.
Kriteria dan Aturan Disiplin WFH Pemberlakuan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai. Dalam SE yang diteken tersebut, ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain tidak sedang dalam proses hukuman disiplin serta memiliki masa kerja minimal lebih dari dua tahun.
Sistem pengawasan juga diperketat melalui mekanisme presensi daring. Pegawai yang melakukan WFH diwajibkan melaporkan kehadiran melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali sehari, yakni pada jendela waktu pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. Langkah ini diambil untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun pegawai tidak berada di kantor.
Sanksi tegas telah disiapkan bagi ASN yang melanggar ketentuan. Mereka yang tidak mematuhi aturan presensi atau penyalahgunaan waktu kerja tidak akan diperkenankan kembali mengambil skema WFH di masa mendatang, serta terancam sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan evaluasi berkala setiap dua bulan untuk melihat efektivitas kebijakan ini terhadap beban lalu lintas dan kinerja pelayanan publik.














