Gubernur Wayan Koster: RUU Hukum Perdata Internasional Strategis Bagi Dinamika Global di Bali

JurnalPatroliNews – Denpasar – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI menggelar kunjungan kerja di Provinsi Bali untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional pada Senin (13/4).

Bertempat di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, pertemuan ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan regulasi yang akan mengatur hubungan hukum lintas negara.

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menilai arus globalisasi saat ini telah meningkatkan kompleksitas hubungan hukum, terutama pada sektor kontrak bisnis internasional. Kehadiran undang-undang yang spesifik dianggap krusial sebagai pedoman yang adaptif di tengah tingginya mobilitas global.

Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan apresiasi atas dipilihnya Bali sebagai lokasi diskusi strategis ini. Ia menekankan bahwa sebagai destinasi internasional, Bali kerap berhadapan dengan fenomena hukum lintas batas, mulai dari masalah properti hingga isu perkawinan campuran.

“Pemerintah Provinsi Bali memandang RUU ini sebagai langkah strategis untuk menjawab persoalan hukum lintas negara. Interaksi global yang tinggi di Bali menuntut regulasi yang responsif agar mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi semua pihak,” ujar Koster dalam sambutannya.

Urgensi Kepastian Hukum Ketua Pansus DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, didampingi Wakil Ketua Pansus, Prof. Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa RUU ini sangat diperlukan untuk mengatasi potensi konflik hukum dalam berbagai transaksi, seperti warisan, kepemilikan properti, hingga kontrak antarnegara.

Selama ini, Indonesia masih mengacu pada aturan kolonial seperti KUH Perdata dan HIR yang belum secara komprehensif mengatur asas hukum perdata internasional.

“RUU ini diharapkan menjadi pedoman sistematis bagi para hakim dan pemangku kepentingan dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing secara lebih profesional dan memiliki kepastian hukum,” jelas Martin Daniel.

Pengawasan Lahan dan Praktik Nominee Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, turut menyoroti langkah proaktif Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026.

Regulasi daerah tersebut secara tegas mengatur larangan alih kepemilikan lahan melalui skema nominee bagi warga negara asing. Hal ini sejalan dengan substansi RUU yang tengah dibahas guna mencegah penyalahgunaan aktivitas yang berimplikasi hukum di wilayah produktif.

Kegiatan ini dihadiri oleh akademisi dari Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, serta organisasi profesi seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI), Himpunan Konsultan Hukum (HAKAN) Bali, dan komunitas Perkawinan Campur (PerCa) Bali.

Melalui forum partisipatif ini, berbagai pandangan strategis dari akademisi dan praktisi hukum berhasil dihimpun sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.

Diharapkan, Undang-Undang Hukum Perdata Internasional nantinya mampu menjawab kebutuhan praktis masyarakat sekaligus selaras dengan dinamika hubungan internasional yang terus berkembang pesat.