Bongkar Modus Perusahaan Fiktif hingga Prostitusi Online, Imigrasi Ngurah Rai Amankan Belasan WNA

JurnalPatroliNews – Bandung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mempertegas komitmennya dalam menjaga kedaulatan hukum di Pulau Dewata melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2026.

Dalam rangkaian pengawasan intensif sepanjang awal April ini, petugas berhasil mengamankan belasan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga praktik prostitusi daring.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk deteksi dini dan respons cepat terhadap aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Bali.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia, baik melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali terbuka bagi mereka yang patuh, namun bagi yang melanggar, pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati,” tegas Bugie Kurniawan.

Modus Dokumen Fiktif dan Prostitusi Daring Operasi yang berlangsung pada Rabu (8/4) di wilayah Kerobokan Kelod menyasar WNA yang diduga menggunakan modus administratif fiktif. Petugas mengamankan AKC, seorang warga negara Nigeria pemegang izin tinggal investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif.

Selain itu, petugas juga mengamankan SM, warga negara Uganda pemegang izin tinggal pekerja jarak jauh (remote worker), yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.

Di ranah digital, Unit Siber Keimigrasian berhasil melacak dan mengamankan dua warga negara Rusia berinisial KP dan VB. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan penyedia jasa prostitusi online yang beroperasi di wilayah Bali.

Sinergi Operasi Gabungan di Kawasan Kuta Pada Kamis (9/4), pengawasan berlanjut melalui operasi gabungan yang melibatkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Penyisiran di area Jalan Poppies, Kuta, berhasil mengamankan enam WNA tambahan.

Dua warga negara Tanzania berinisial AFL dan ATK ditemukan telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Sementara itu, tiga warga negara Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.

Petugas juga mengamankan satu warga negara Nigeria berinisial CA yang memiliki paspor kedaluwarsa serta diduga menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.

Seluruh WNA yang terjaring kini berada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak Imigrasi memastikan akan memberikan sanksi administratif berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Operasi Wirawaspada ini merupakan agenda strategis nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional secara berkelanjutan.