JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Metro Jaya merilis rincian barang bukti hasil pengungkapan pabrik narkotika golongan I jenis Zenith yang beroperasi di wilayah Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Operasi lintas provinsi ini berhasil mengamankan ratusan ribu butir obat siap edar serta tonan bahan baku kimia yang berpotensi merusak saraf pusat masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita terdiri dari 306.000 butir tablet Zenith dan 1,83 ton bahan baku prekursor. Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda dalam rangkaian pengembangan kasus sejak pekan lalu.
Penyitaan dari Oknum Polisi Rangkaian penyitaan dimulai pada Kamis (9/4) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penangkapan seorang pelaku berinisial P, yang diketahui merupakan oknum anggota kepolisian, petugas berhasil mengamankan 120.000 butir tablet Zenith.
“Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan pembuntutan, petugas mula-mula mengamankan Saudara P di Jakarta Utara dengan barang bukti awal sebanyak 120 ribu butir Zenith,” jelas Budi Hermanto dalam keterangan resminya, Selasa (14/4).
Laboratorium Produksi dan Bahan Baku Massal Setelah dilakukan pengembangan ke titik produksi di Semarang, polisi menangkap tersangka D dan menemukan gudang produksi berskala besar. Dari lokasi ini, petugas menyita 186.000 butir Zenith siap edar tambahan.
Yang lebih mengejutkan, polisi juga menemukan 1,83 ton bahan baku prekursor. Bahan kimia ini diklaim siap diolah untuk mencetak jutaan butir obat terlarang jika tidak segera digagalkan. Selain bahan baku, petugas turut mengamankan peralatan produksi modern seperti mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan massal.
Dampak Kesehatan dan Komitmen Hukum Budi menegaskan bahwa obat jenis Zenith memiliki dampak destruktif yang serius karena langsung menyerang sistem saraf pusat pengguna. Operasi ini disebutnya sebagai langkah krusial dalam melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif.
“Langkah tegas ini adalah komitmen institusi untuk memutus rantai distribusi zat yang merusak masa depan bangsa,” tambah Budi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.














