JurnalPatroliNews – Jakarta -Atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) korporasi PT Duta Palma Group.
Persidangan ini melibatkan sejumlah terdakwa korporasi, di antaranya PT Palma Satu, PT Seberida Subur, hingga PT Asset Pasific.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (10/4), Mahayu memberikan keterangan mengenai langkah hukum koordinatif yang dilakukan guna melaksanakan Penetapan Majelis Hakim terkait penyitaan barang bukti di luar negeri. Barang bukti tersebut berupa uang dalam sejumlah rekening bank yang berlokasi di Singapura.
Kapasitas Mahayu dalam perkara ini adalah membantu penanganan perkara melalui komunikasi dan kerja sama hukum dengan stakeholder terkait di Singapura berdasarkan kerangka kerja sama internasional bilateral.
“Mutual Legal Assistance (MLA) sebagai kerja sama formal antarnegara memang memerlukan waktu, namun hal itu ditempuh guna memastikan due process berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mahayu Dian Suryandari dalam kesaksiannya.
Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melalui Kementerian Hukum RI telah mengajukan permohonan bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance kepada Pemerintah Singapura.
Langkah ini difokuskan pada upaya asset recovery atau pengembalian aset pada tahap penuntutan.
Saksi menjelaskan bahwa proses pengembalian aset di Singapura memiliki prosedur khusus. Selain melalui MLA, barang bukti tersebut harus ditegaskan sebagai hasil kejahatan dan tercantum dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Saat ini, otoritas Singapura yang berwenang telah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut.
Sinergi Transparan Indonesia-Singapura Mahayu selaku Atase Kejaksaan berperan aktif mengawal proses ini dengan berkoordinasi langsung bersama Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura sebagai Otoritas Pusat setempat.
Ia mencatat adanya respons positif dari Pemerintah Singapura, yang dibuktikan dengan pelaksanaan casework meeting pada Desember 2025 lalu guna pemenuhan dokumen pendukung secara transparan.
Keseriusan ini juga dipertegas dalam pertemuan bilateral antara Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong, pada September sebelumnya.
Pihak Singapura menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang melalui tindak lanjut yang efektif terhadap permintaan MLA maupun ekstradisi.
Upaya ini menjadi preseden penting dalam pengejaran aset lintas negara bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.














