JurnalPatroliNews – Jakarta – Pegiat hukum sekaligus aktivis kemanusiaan, Maruli Rajagukguk, melayangkan tuntutan keras terhadap Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG di Pangkalan Susu, Langkat.
Tuntutan ini dipicu oleh dugaan pengabaian hak dasar perlindungan sosial terhadap salah satu pekerjanya, Sri Rahayu Adiningsih (24), yang kini dalam kondisi kritis akibat kecelakaan saat hendak menjalankan tugas.
Sri Rahayu, yang menjabat sebagai Head Chef sejak Februari 2026, mengalami kecelakaan lalu lintas pada 11 Maret 2026 pukul 02.27 WIB saat menuju tempat kerja.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere Medan dengan estimasi biaya medis yang diprediksi mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Ini sangat memilukan. Korban berjuang mempertahankan nyawanya demi kewajiban kerja, namun perusahaan justru abai terhadap hak dasarnya.
Fakta sementara menunjukkan korban tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, UU Nomor 24 Tahun 2011 mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya,” tegas Maruli Rajagukguk dalam keterangannya, Senin (13/4).
Penolakan Santunan dan Ancaman Pidana Pihak keluarga dikabarkan menolak tawaran santunan sebesar Rp 5 juta beserta sisa gaji yang diberikan perusahaan.
Menurut Maruli, nilai tersebut sangat tidak sebanding dengan beban biaya perawatan yang membengkak hingga ratusan juta rupiah. Ia menekankan bahwa pemberi kerja wajib menanggung seluruh biaya pengobatan hingga korban sembuh total.
Mantan aktivis LBH Jakarta dan Yangon Justice Center ini juga mengingatkan konsekuensi hukum yang serius bagi pengusaha yang lalai. Sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan dan UU BPJS, pelanggaran terkait jaminan sosial dapat diancam pidana hingga 8 tahun penjara.
“Pengawas Ketenagakerjaan harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Perusahaan harus memastikan pemulihan kesehatan pekerja, tetap membayar upah selama masa perawatan, dan dilarang melakukan PHK secara sepihak dalam kondisi seperti ini,” lanjut Maruli.
Evaluasi Total Manajemen Dapur MBG Selain menuntut pertanggungjawaban biaya, Maruli mendesak otoritas terkait untuk mengevaluasi total manajemen dapur MBG yang dikelola institusi tersebut. Aspek yang disorot meliputi sistem keselamatan kerja (K3), kelayakan jam kerja, serta kepastian jaminan sosial bagi seluruh staf.
“Jangan sampai ada lagi pekerja yang diperas tenaganya tetapi dibiarkan tak berdaya saat tertimpa musibah. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar hak-hak korban terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Maruli meminta Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG bertindak secara bertanggung jawab dan profesional dalam menangani kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap kemanusiaan dan kepatuhan hukum di Indonesia.














