Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Butir Ekstasi Jaringan Prancis


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.700 butir. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial MI dan R di wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, I Putu Yuni Setiawan, dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis, 16 April 2026, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat kedua pelaku hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Mayor Madmuin Hasibuan, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, pada Jumat malam, 27 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Polres Metro Jakarta Selatan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pelaku berinisial MI dan R,” ujar Putu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 2.700 butir pil ekstasi berwarna merah muda dan biru dengan logo Marvel.

“Barang bukti yang diamankan berupa 2.700 butir ekstasi berwarna merah muda dan biru berlogo Marvel,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Prasetyo Nugroho, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Menurutnya, kedua pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dengan asal barang dari Prancis.

“Kami bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena ini diduga jaringan internasional Prancis–Jakarta,” ujar Prasetyo.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman penjara selama 5 hingga 10 tahun.