JurnalPatroliNews – Jakarta – Dunia pengawasan pelayanan publik dikejutkan dengan penetapan status tersangka terhadap Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung. Padahal, Hery baru saja resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah dilantik pada 10 April 2026.
Tepat satu minggu setelahnya, ia harus menghadapi penahanan terkait dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Kejaksaan Agung melalui Jampidsus menduga Hery menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI pada tahun 2025. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas intervensi Hery dalam mengatur besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan perusahaan kepada Kementerian Kehutanan.
Latar Belakang dan Karier Organisasi Lahir di Cirebon pada 9 April 1975, Hery Susanto dikenal memiliki akar yang kuat di dunia aktivis dan organisasi kemasyarakatan. Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebelum melanjutkan studi Magister Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia (UI).
Pendidikan tertingginya diraih pada tahun 2024 dengan gelar Doktor (S3) bidang Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup dari UNJ.
Sebelum masuk ke lingkaran kekuasaan di Ombudsman, Hery telah lama berkecimpung di lingkungan parlemen dan organisasi nirlaba:
- Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014–2019).
- Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004–2014).
- Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021).
- Ketua Bidang Kesehatan Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) (2017–2022).
Kiprah di Ombudsman RI Hery Susanto pertama kali terpilih sebagai Anggota Ombudsman RI untuk periode 2021–2026. Selama masa jabatannya, ia memfokuskan pengawasan pada sektor-sektor krusial seperti kemaritiman, investasi, dan energi—bidang yang belakangan justru menyeretnya ke dalam pusaran kasus korupsi pertambangan.
Kepercayaan DPR RI terhadap kapasitasnya terlihat saat ia lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi II DPR RI pada Januari 2026 untuk posisi Ketua Ombudsman. Namun, masa kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di lembaga pengawas tersebut terancam berakhir prematur akibat proses hukum ini.
Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) Berdasarkan data yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2026, Hery tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4.170.588.649.
Laporan ini diserahkan saat ia masih berstatus sebagai Anggota Ombudsman sebelum naik jabatan menjadi Ketua.
Kini, Hery Susanto harus mendekam di rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga saat ini, pihak Hery maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi mengenai substansi tuduhan yang dialamatkan oleh Kejaksaan Agung.














