JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional merupakan tonggak sejarah krusial bagi sistem peradilan di tanah air.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP), dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana di Universitas Udayana, Jumat (17/4).
Pria yang akrab disapa Prof. Eddy ini memaparkan bahwa implementasi rangkaian undang-undang terbaru tersebut membawa pergeseran paradigma, dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan yang lebih modern, adaptif, dan sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
“Implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berdampak pada aspek normatif, tetapi memiliki implikasi luas terhadap praktik penegakan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika masyarakat,” ujar Prof. Eddy di hadapan jajaran penegak hukum dan akademisi.
Kolaborasi Strategis dan Sinergi Wilayah Kegiatan bertajuk “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini merupakan hasil kolaborasi masif antara Kanwil Kemenkum Bali, Universitas Udayana, Polda Bali, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, serta Pemerintah Daerah setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, melaporkan bahwa sosialisasi ini adalah langkah krusial mengingat ketiga undang-undang tersebut telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Tujuan utama kami adalah membangun pemahaman yang utuh dan seragam. Diharapkan terbangun sinergi kuat agar seluruh pemangku kepentingan di Bali dapat mengimplementasikan norma baru ini secara terukur,” jelas Eem.
Peran Akademisi dalam Diseminasi Hukum Rektor Universitas Udayana menyambut baik kehadiran Wamenkum RI dan menyatakan bahwa kampus memiliki peran strategis sebagai agen diseminasi hukum.
Pendidikan hukum di perguruan tinggi kini dituntut untuk selaras dengan pembaruan pidana nasional guna menyiapkan praktisi hukum yang kompeten di masa depan.
Forum ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah edukatif, tetapi juga menjadi landasan teknis bagi aparat penegak hukum di Bali dalam menyusun pola koordinasi yang selaras dengan kebijakan hukum nasional yang baru.
Dengan berlakunya aturan-aturan ini, Indonesia resmi meninggalkan produk hukum kolonial dan beralih ke sistem hukum yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa.














