Status Tersangka Rismon–Damai–Eggi Dihapus, Kasus Lainnya Masih Berlanjut


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ketiganya adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan para tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil usai proses gelar perkara.

“Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Kasus ini bermula dari tudingan terkait keaslian ijazah sarjana milik Jokowi yang disebut palsu. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada laporan hukum karena dinilai mencemarkan nama baik.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain tiga nama yang telah dihentikan perkaranya, tersangka lainnya yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, serta Tifauziah Tyassuma.

Penghentian perkara terhadap tiga tersangka tersebut ditandai dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), termasuk untuk Rismon Sianipar yang diterbitkan pada 14 April 2026.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berlanjut. Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.