Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara


JurnalPatroliNews – TANGERANG SELATAN — Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial I (49) yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial THA (41), yang diketahui merupakan mantan suami siri korban, diamankan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasubdit III Resmob, Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada hari yang sama setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar rumah bersama pada Rabu malam, 15 April 2026, sebelum kembali ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan kondisi korban baik-baik saja. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/4/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan dalam waktu singkat.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.