JurnalPatroliNews – Jakarta -Tragedi pembunuhan menimpa seorang perempuan berinisial W (45) di kediamannya di kawasan Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku penyerangan tersebut diketahui merupakan anak tiri korban sendiri yang berinisial NS (25).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku hanya beberapa jam setelah insiden dilaporkan. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (19/4) dini hari.
Laporan Cepat Melalui Layanan 110 Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Pihak kepolisian segera bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan panggilan darurat 110.
Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug langsung menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi kejadian, petugas menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala. Berdasarkan pemeriksaan awal di RSUD Tangerang, pendarahan hebat pada korban disebabkan oleh kekerasan menggunakan benda tumpul. Jenazah pertama kali ditemukan oleh sang suami saat baru tiba di rumah.
Motif Sakit Hati dan Akumulasi Emosi Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh rasa kesal dan dendam pribadi pelaku terhadap korban. Insiden terakhir bermula saat NS hendak meminjam ponsel milik korban untuk keperluan bermain gitar, namun korban menolak dan memarahi pelaku.
Penolakan tersebut menjadi puncak dari akumulasi emosi pelaku terhadap ibu tirinya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga menggunakan benda tumpul yang telah dipersiapkan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya berupa palu, pisau, satu unit sepeda motor, serta ponsel.
Ancaman Hukuman Keberhasilan pengungkapan kasus ini dalam waktu kurang dari 10 jam berkat koordinasi intensif di lapangan dan keterangan dari sejumlah saksi. Saat ini, pelaku NS telah mendekam di rutan Polres Metro Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, tersangka NS dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan kepolisian 110 dalam melaporkan setiap potensi atau kejadian tindak kriminalitas guna penanganan yang cepat dan tepat.














