JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat penegak hukum dari jajaran Kepolisian Sektor Cisauk secara resmi menyerahkan kembali aset kendaraan roda empat berupa mobil Honda Brio kepada pemilik sahnya.
Fasilitas pengembalian barang bukti berharga tersebut diberikan kepada seorang wanita bernama Lia Anggraeni yang sebelumnya sempat menjadi korban aksi perampokan sadis.
Korban dilaporkan sempat disekap dan ditodong menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh seorang pria kenalannya sendiri di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, memaparkan bahwa silsilah pelaksanaan giat penyerahan barang bukti curas dan curanmor ini dilangsungkan pada hari Sabtu sore sekitar pukul enam belas lewat empat puluh lima menit WIB.
Dhady menjelaskan penyerahan mobil bernomor laporan polisi LP/B/90/V/2026/SPKT/POLSEK CISAUK tersebut sengaja ditempuh agar kendaraan tersebut bisa segera dirawat dan dipergunakan kembali untuk menunjang aktivitas sehari-hari oleh korban.
Kendati unit kendaraan telah diserahterimakan kepada pihak korban, otoritas kepolisian menegaskan bahwa silsilah penanganan perkara hukum ini masih terus berjalan dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Silsilah petaka berdarah ini bermula ketika korban melakukan janji pertemuan dengan pelaku utama bernama Mahpul Kholik alias Kecot untuk pergi bersama dari kawasan Serpong menuju Cisauk.
Kala perjalanan bergulir, kemudi mobil milik korban dipegang langsung oleh Kecot sedangkan posisi korban duduk manis di samping kursi pengendara.
Di tengah sirkulasi perjalanan, Kecot secara sepihak menghentikan mobil untuk menjemput satu orang rekan komplotannya yang bernama Sutri alias Senet untuk kemudian duduk di baris belakang korban.
Aksi Penyanderaan Di Dalam Mobil Hingga Perburuan Dua Pelaku Buron Kasus Perampokan
Begitu memasuki titik lokasi kejadian yang sepi, Kecot langsung melancarkan aksi jahatnya dengan merebut paksa telepon genggam pintar merek iPhone dari genggaman tangan korban disertai ancaman kekerasan.
Secara linear, pelaku Senet yang berada di baris belakang langsung menodongkan sebilah celurit ke arah tubuh korban agar perempuan tersebut tidak melakukan tindakan perlawanan.
Komplotan penjahat ini kemudian mengikat kedua belah tangan korban dengan memanfaatkan tali dari pakaian sweater lalu mengajaknya berputar-putar menggunakan mobil di jalanan.
Wanita malang tersebut akhirnya diturunkan secara paksa di sebuah kawasan jalan sepi yang diketahui berlokasi di area Jalan Pabuaran.
Korban berhasil menyelamatkan diri setelah berjalan kaki mencari pertolongan hingga bertemu dengan warga sekitar yang bersedia mendampinginya melayangkan berkas laporan ke kantor polisi.
Berbekal data aduan tersebut, unit reskrim langsung bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka Kecot pada tanggal dua puluh satu Mei sekitar pukul dua puluh lima lewat nol nol WIB.
Berdasarkan sirkulasi pemeriksaan intensif petugas, Kecot mengakui bahwa unit mobil milik korban telah dijual oleh tersangka lainnya bernama Kapui alias Pupu dengan harga miring senilai dua puluh lima juta rupiah.
Dari total sirkulasi uang hasil penjualan ilegal tersebut, tersangka Kecot mendapati jatah bagian sebesar delapan belas juta rupiah sedangkan sisa uang dibagi rata kepada Senet dan Kapui.
Pihak penyidik menegaskan saat ini tim buser masih terus berada di lapangan untuk melakoni pencarian serta penangkapan terhadap dua tersangka buron yakni Senet dan Kapui alias Pupu.
Atas perbuatan pidana yang dilancarkannya, tersangka Kecot beserta kelompoknya resmi dijerat menggunakan ketentuan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling berat dua belas tahun penjara.














