JurnalPatroliNews – Jakarta – Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran uang dolar Amerika Serikat (USD) palsu yang beroperasi di wilayah Banten.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti uang palsu yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar jika dikonversikan ke dalam rupiah.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (17/4) siang di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat melalui layanan hotline Resmob Bareskrim terkait rencana transaksi valuta asing ilegal.
Kronologi Penangkapan dan Peran Pelaku Petugas awalnya menangkap seorang tersangka berinisial AS saat hendak melakukan transaksi.
Dari tangan AS, polisi menemukan 874 lembar uang pecahan 100 USD yang disebut pelaku sebagai dolar Macau. Pelaku menawarkan uang tersebut dengan harga Rp 13.400 per dolar, jauh di bawah nilai tukar resmi di pasar.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menciduk tiga tersangka lainnya, yakni AF dan AA yang berperan sebagai perantara, serta HS yang bertindak sebagai penyedia uang palsu bagi jaringan ini. Para pelaku memanfaatkan momentum tingginya nilai tukar dolar saat ini untuk memikat masyarakat yang tergiur keuntungan instan.
Modus Operandi dan Imbauan Masyarakat Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini menjanjikan kepada korbannya bahwa uang tersebut dapat dijual kembali kepada mereka sewaktu-waktu. Polisi kini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap sosok berinisial D yang diduga kuat sebagai pemasok utama atau otak di balik pengadaan uang palsu tersebut.
Kombes Teuku Arsya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran valuta asing dengan harga yang tidak masuk akal.
Warga diminta untuk selalu melakukan transaksi penukaran uang di lembaga resmi seperti bank umum atau tempat penukaran uang (money changer) yang telah memiliki izin operasional dari otoritas terkait.
Proses Hukum Lanjutan Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih mendalam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang signifikan.














