JurnalPatroliNews – Jakarta – Inge Marita (28), ibu muda yang viral lantaran melakukan aksi kekerasan terhadap seorang pengendara motor dan anaknya yang masih duduk di bangku SD, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto Kota. Insiden ini terjadi setelah pelaku merasa jalannya dipotong oleh korban di kawasan Jalan Empunala, Kota Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, mengonfirmasi status tersangka tersebut setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada Selasa (21/4).
“Tepat setelah gelar perkara, terlapor atas nama Inge Marita ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jinarwan kepada awak media, Rabu (22/4).
Kronologi Kejadian Peristiwa bermula saat korban, Lutviana Indriana (33), sedang menjemput anaknya sekolah.
Saat hendak berpindah jalur di Jalan Empunala, Inge yang mengendarai mobil Ayla hitam merasa tersinggung. Ia kemudian menghentikan mobilnya secara mendadak di depan motor korban.
Dalam rekaman yang viral, Inge turun dari mobil dengan nada tinggi, menyiramkan air ke tubuh korban, hingga menoyor kepala anak korban yang masih kecil. Meski korban sudah berulang kali meminta maaf guna meredakan situasi, Inge tetap melakukan tindakan intimidatif tersebut.
Atas tindakannya, Inge dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait di KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Polisi tidak melakukan penahanan, namun mewajibkan tersangka melapor dua kali seminggu.
Ternyata Residivis Kasus Pencurian Perhiasan Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. Inge Marita ternyata merupakan seorang residivis kasus kriminal.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo, Inge pernah divonis satu tahun penjara atas kasus pencurian perhiasan pada tahun 2018.
Kala itu, Inge bersama ibunya melakukan pencurian dengan modus silaturahmi Lebaran di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Inge menggasak berbagai perhiasan emas seberat puluhan gram dan sebuah ponsel saat berpura-pura izin ke kamar mandi.
“Pihak Satreskrim membenarkan informasi bahwa yang bersangkutan adalah residivis. Hal ini masih terus didalami oleh penyidik,” tambah Jinarwan.
Kini, warga Perumahan Pulorejo Green Modern tersebut harus kembali berurusan dengan hukum akibat tindakan arogan dan kekerasan yang dilakukannya di jalan raya.














