JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (23/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial HS, BJW, dan HZM dengan peran berbeda dalam perkara tersebut.
Tersangka HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung. Dalam hasil penyidikan, HS diduga menerbitkan persetujuan berlayar bagi sejumlah perusahaan, meski mengetahui dokumen angkutan batu bara yang digunakan tidak sah.
Selain itu, HS diduga menerima aliran dana rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan pihak pemilik manfaat PT AKT, sehingga tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar.
Sementara itu, tersangka BJW selaku Direktur PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin setelah kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan tersebut dicabut pemerintah pada 2017.
Dalam praktiknya, BJW bersama pihak terkait diduga menggunakan dokumen perusahaan lain untuk aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara, serta melakukan penambangan di kawasan hutan produksi secara melawan hukum.
Adapun tersangka HZM, yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL Indonesia, diduga berperan dalam pembuatan dokumen uji laboratorium dan verifikasi hasil tambang yang tidak sesuai fakta. Dokumen tersebut digunakan untuk meloloskan pengiriman batu bara ilegal agar dapat memperoleh persetujuan berlayar dan memenuhi kewajiban administratif, termasuk pembayaran royalti.
Penyidik menyebut kerugian keuangan negara akibat perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan tersebut.














