JurnalPatroliNews – Jakarta – Pasukan Keamanan Haji Arab Saudi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan warga asing yang mencoba memasuki Kota Suci Makkah tanpa memiliki izin resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang warga negara Mesir yang berperan sebagai pengemudi truk karena terbukti melanggar aturan dan instruksi penyelenggaraan haji.
Berdasarkan pernyataan resmi pihak keamanan Saudi pada Minggu (26/4), pengemudi tersebut kedapatan mengangkut dua rekan senegaranya menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar terlihat seperti angkutan barang biasa. Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas di pos pemeriksaan perbatasan kota.
Dalam sebuah video yang dirilis otoritas terkait, terlihat petugas kepolisian menaiki bagian atap truk untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
Setelah membuka penutup rahasia, petugas menemukan dua orang yang sedang bersembunyi di dalam kompartemen sempit. Ketiga orang tersebut langsung diamankan di lokasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari pengamanan ketat menjelang puncak ibadah haji.
Sejak 1 Zulkaidah atau bertepatan dengan 19 April 2026, akses masuk ke Kota Makkah telah dibatasi hanya bagi individu yang memiliki dokumen resmi, yakni pemegang visa haji, penduduk dengan izin tinggal (iqamah) di Makkah, serta pekerja yang mengantongi izin kerja khusus di area tersebut.
Bagi mereka yang terbukti melanggar atau mencoba masuk tanpa izin, Pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan sanksi berat.
Pelanggar dapat dikenakan denda mulai dari 20 ribu riyal hingga 100 ribu riyal. Selain sanksi finansial, pelanggar juga terancam tindakan deportasi serta larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi (blacklist) hingga jangka waktu 10 tahun.
Pengaturan ketat ini bertujuan untuk mencegah membeludaknya jemaah ilegal yang berpotensi mengganggu kelancaran, keamanan, dan kenyamanan ibadah bagi jemaah haji resmi.
Selain pengamanan di jalur darat, polisi Makkah juga dilaporkan terus memantau aktivitas di jagat maya dan telah menangkap sejumlah pihak yang mempromosikan jasa haji ilegal melalui media sosial.














