JurnalPatroliNews – JAKARTA – Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kerap menjadi solusi keuangan bagi para pekerja yang memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun mengundurkan diri dari pekerjaan. Namun, masih banyak peserta yang belum memahami bahwa dana JHT yang dicairkan dapat dikenakan pajak.
Pemahaman mengenai ketentuan ini dinilai penting agar peserta tidak terkejut dengan jumlah dana yang diterima setelah proses pencairan dilakukan.
Program JHT sendiri merupakan bagian dari perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang dikumpulkan selama masa kerja, kemudian dapat dicairkan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada aturan yang berlaku, pencairan JHT memang dikenakan pajak yang masuk dalam kategori Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bersifat final.
Artinya, pajak akan langsung dipotong saat proses pencairan dilakukan sehingga peserta menerima dana bersih tanpa perlu lagi melaporkannya sebagai tambahan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada jumlah saldo JHT yang dicairkan.
Untuk saldo hingga Rp50 juta, peserta tidak dikenakan pajak atau tarifnya 0 persen. Sementara untuk saldo di atas Rp50 juta, dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan keringanan bagi pekerja dengan saldo JHT yang relatif kecil agar tetap menerima dana secara utuh tanpa potongan tambahan.
Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis oleh BPJS Ketenagakerjaan saat pencairan berlangsung. Dengan demikian, peserta tidak perlu menghitung sendiri maupun melaporkan pajak tersebut dalam SPT Tahunan.
Ketentuan ini berlaku untuk berbagai kondisi pencairan, baik karena pensiun, pengunduran diri, maupun PHK.
Meski terdapat potongan pajak, kebijakan ini tetap dianggap memberikan perlindungan bagi pekerja, khususnya melalui pembebasan pajak untuk saldo hingga Rp50 juta.
Peserta tetap disarankan untuk mengecek saldo JHT terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan. Langkah ini penting untuk memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima dan mempersiapkan kebutuhan keuangan setelah dana dicairkan.
Di sisi lain, pembebasan pajak bagi saldo kecil juga menjadi bentuk dukungan bagi pekerja yang membutuhkan dana cepat, terutama dalam situasi mendesak, tanpa harus terbebani potongan tambahan yang besar.














