JurnalPatroliNews – JAKARTA — Praktik pajak ganda dalam sistem perpajakan nasional kembali menjadi sorotan kalangan legislatif. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menilai penerapan pajak berulang pada satu objek yang sama telah berlangsung terlalu lama tanpa pembenahan berarti.
Menurut Firman, kebijakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap negara. Ia menegaskan, dampak paling besar dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah yang semakin terbebani secara ekonomi.
“Sudah terlalu lama sistem ini dibiarkan. Negara seharusnya hadir melindungi rakyat, bukan justru menambah beban melalui kebijakan fiskal yang tidak adil,” ujar Firman kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Firman berpandangan, skema pajak ganda bertentangan dengan semangat keadilan sosial serta prinsip keberpihakan negara kepada masyarakat kecil. Jika tidak segera diperbaiki, kondisi ini dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi sekaligus memicu meningkatnya ketidakpuasan publik.
Karena itu, ia mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang perpajakan. Menurutnya, langkah tersebut harus difokuskan pada penyederhanaan sistem, penghapusan praktik pajak ganda, serta penguatan asas keadilan dan transparansi.
Selain itu, Firman juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fiskal negara. Ia mengingatkan bahwa setiap penerimaan pajak harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Pajak adalah instrumen negara untuk membangun, bukan alat yang menekan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar kepercayaan publik kembali pulih,” pungkasnya.














