JurnalPatroliNews – Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang warga negara Italia berinisial GI (24) setelah videonya yang memperlihatkan dirinya melawan petugas polisi lalu lintas di Denpasar viral di media sosial.
GI diberangkatkan keluar dari Indonesia pada Selasa (28/04/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways penerbangan QR963 dengan tujuan Doha, Qatar.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video insiden konflik fisik antara GI dan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar tersebar luas di TikTok dan Instagram pada 23 April 2026.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, GI terakhir masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat kejadian, ia masih memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Insiden bermula pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Saat itu, petugas Satlantas menghentikan GI yang mengendarai sepeda motor bersama kekasihnya tanpa mengenakan helm.
Namun, alih-alih menerima penindakan, GI justru melayangkan protes keras. Situasi memanas hingga ia mendorong seorang petugas dengan satu tangan hingga terjatuh.
Aksi tersebut direkam oleh warga yang berada di lokasi dan kemudian menyebar luas di media sosial, memicu respons cepat dari aparat kepolisian dan imigrasi.
Polresta Denpasar kemudian mengerahkan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam). Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, petugas berhasil mengamankan GI pada Rabu pagi (23/04/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.40 WITA, GI resmi diserahkan dari Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan cepat ini merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi penegak hukum.
“Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita,” ujar Bugie.
Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh perbuatannya sesuai fakta yang terjadi. Ia dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan mengusulkan agar nama GI dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, turut memberikan peringatan keras kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali agar selalu menghormati hukum Indonesia.
“Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Bagi siapa pun yang terbukti membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini,” tegasnya.














