Menaker Yassierli: Setiap Perusahaan Berisiko Tinggi Wajib Miliki Mitigasi Risiko Terstruktur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat upaya perwujudan lingkungan kerja yang aman dan sehat melalui penguatan pembinaan serta sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Program strategis ini kini telah memasuki gelombang kedua (batch II) dengan melibatkan sebanyak 2.100 peserta dari berbagai sektor industri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari akselerasi peningkatan kompetensi profesional di bidang K3 sekaligus pendorong implementasi kesadaran budaya keselamatan kerja secara nasional.

Selain menambah jumlah Ahli K3 tersertifikasi, pemerintah juga memfokuskan perhatian pada percepatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Yassierli mengimbau seluruh perusahaan, terutama yang memiliki klasifikasi risiko tinggi atau mempekerjakan lebih dari 100 orang, untuk segera memiliki kebijakan perlindungan kerja yang terstruktur.

Menurutnya, perusahaan harus proaktif dalam menyusun peta risiko, prosedur darurat, serta mekanisme evaluasi berkelanjutan demi menjamin keselamatan pekerja dan kelangsungan usaha.

Hingga saat ini, tercatat baru sekitar 18 ribu perusahaan di Indonesia yang telah menerapkan SMK3. Menanggapi angka tersebut, Menaker menargetkan peningkatan signifikan hingga mencapai puluhan ribu perusahaan dalam waktu dekat. Untuk mencapai target masif tersebut, pemerintah berencana menyusun skema sertifikasi dengan biaya yang lebih terjangkau agar tidak membebani dunia usaha.

Selain efisiensi biaya, Kemnaker juga akan memperkuat barisan auditor SMK3 guna memastikan proses sertifikasi berjalan lebih luas, efektif, dan akuntabel.

Kolaborasi antar-elemen ketenagakerjaan, mulai dari asosiasi pelatihan, lembaga audit, hingga dunia usaha, dinilai menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem K3 nasional yang tangguh.

Menaker juga memberikan penekanan khusus pada peran serikat pekerja atau serikat buruh. Ia berkomitmen melibatkan mereka secara aktif dalam penguatan SMK3.

Sinergi ini diharapkan tidak hanya menekan angka kecelakaan kerja, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan Indonesia di kancah internasional melalui budaya kerja yang sehat dan aman.