JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025. Tenggat waktu yang semula berakhir pada 30 April 2026 kini diundur hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang menyebut keputusan itu diambil setelah menerima arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta merespons tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak badan.
“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Menurut Bimo, kebijakan relaksasi ini muncul setelah banyak permohonan disampaikan oleh pelaku usaha, asosiasi bisnis, hingga perantara perpajakan atau tax intermediaries. DJP mencatat sedikitnya sekitar 4.000 permohonan relaksasi diajukan oleh wajib pajak badan.
“Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat penuh dan juga permohonan dari asosiasi tax intermediaries,” katanya.
Meski batas waktu pelaporan telah diperpanjang, DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi lanjutan, khususnya terkait kewajiban pembayaran PPh Pasal 29.
Saat ini, otoritas pajak tengah menyusun dasar hukum untuk kebijakan tersebut sambil mempertimbangkan kondisi penerimaan negara hingga akhir April 2026.
“Itu juga sedang kami pertimbangkan untuk rilis setelah kami menghitung penerimaan yang memang sudah positif masuk sampai periode sebelum kami memutuskan,” jelas Bimo.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.
Sebelumnya, DJP juga telah memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi melalui penghapusan sanksi administrasi bagi pelaporan SPT hingga 30 April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Dengan kebijakan terbaru ini, wajib pajak badan kini memiliki tambahan waktu hingga 31 Mei 2026 untuk menyampaikan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administratif, sekaligus memberi ruang lebih longgar bagi dunia usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.














