JurnalPatroliNews – Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) secara resmi melakukan penertiban dan pengosongan terhadap 12 unit rumah dinas di Komplek Slipi, Jakarta Barat, pada Kamis (30/4/2026).
Langkah tegas ini menyasar hunian yang selama ini masih ditempati oleh pihak-pihak yang secara hukum tidak lagi memiliki hak huni.
Dipimpin oleh personel gabungan Denma Mabes TNI, proses pengosongan diklaim berjalan tertib dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan aturan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan serta Peraturan Panglima TNI mengenai tata kelola rumah negara.
Langkah penertiban ini bukan tanpa persiapan. Pihak Mabes TNI sebelumnya telah menempuh prosedur standar operasional, mulai dari sosialisasi intensif hingga pemberian surat peringatan kepada penghuni yang sudah tidak memenuhi syarat.
Kategori penghuni tersebut mencakup purnawirawan, personel yang telah pindah satuan, hingga ahli waris yang tidak lagi berhak mendiami fasilitas negara tersebut.
Pihak TNI menekankan bahwa penataan aset ini sangat krusial demi menjamin akuntabilitas dan menjawab tantangan kebutuhan hunian bagi prajurit aktif.
Faktanya, masih banyak personel Mabes TNI yang tengah berdinas belum mendapatkan fasilitas rumah dinas karena keterbatasan unit yang tersedia.
Dengan kembalinya 12 unit rumah dinas ini ke pangkuan institusi, diharapkan distribusi hunian negara dapat menjadi lebih tepat sasaran.
Selain mendukung kesejahteraan prajurit, langkah ini juga menjadi bagian dari kesiapan strategis dalam mendukung kelancaran tugas personel yang masih aktif berdinas.














