JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengakselerasi upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui langkah konkret pemiskinan koruptor.
Terbaru, lembaga antirasuah ini menyerahkan aset hasil rampasan dari berbagai perkara korupsi senilai Rp42,2 miliar kepada enam instansi pemerintah dan lembaga negara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perampasan aset kini menjadi instrumen utama dalam memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kekayaan negara yang sempat dijarah.
Ia menjelaskan, pengelolaan aset rampasan tidak hanya terpaku pada jalur lelang, namun juga dioptimalkan melalui skema hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP).
“Penyerahan aset senilai total Rp42.237.154.000 ini bertujuan agar Barang Milik Negara (BMN) hasil korupsi bisa langsung dirasakan manfaatnya untuk kepentingan pelayanan publik,” ujar Asep Guntur dalam prosesi serah terima di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Adapun enam instansi yang menerima distribusi aset tersebut meliputi Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ombudsman RI, Kementerian Keuangan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kementerian Haji dan Umrah menerima aset dengan nilai tertinggi, yakni lahan dan bangunan seluas 967 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp24,28 miliar yang berasal dari perkara Zainuddin Hasan.
Sementara itu, Ombudsman RI dan Kementerian Pekerjaan Umum masing-masing menerima aset di wilayah Jayapura yang berasal dari rampasan perkara Ricky Ham Pagawak.
Selain itu, aset dari perkara Bambang Kayun senilai Rp4,24 miliar diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
KPK juga menyalurkan aset dari perkara Setya Novanto di Kupang senilai Rp2,18 miliar, serta aset dari perkara Muliadi di Kota Palu untuk dikelola oleh Pemprov Sulawesi Tengah.
KPK memastikan bahwa sinergi antarlembaga dalam pengelolaan aset ini akan terus diperkuat. Melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan aset rampasan, diharapkan kekuatan ekonomi para pelaku korupsi dapat dilumpuhkan secara total sekaligus memperkuat operasional instansi negara dalam melayani masyarakat.














