JurnalPatroliNews – Jakarta – Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengambil tindakan tegas dengan menunda keberangkatan 23 orang calon jemaah haji yang hendak menuju Tanah Suci.
Langkah ini diambil setelah petugas menemukan indikasi keberangkatan secara non-prosedural menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukannya.
Rombongan yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan tersebut sedianya akan terbang menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827 pada Jumat (1/5/2026).
Namun, pemeriksaan ketat di Terminal 3 Keberangkatan Internasional mengungkap adanya keganjilan.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa petugas mencium ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dengan dokumen visa yang dikantongi jemaah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai.
Mereka sempat diarahkan oleh koordinator untuk memberikan keterangan palsu sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya untuk berhaji,” ujar Galih dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengidentifikasi satu orang yang berperan sebagai koordinator rombongan. Menindaklanjuti temuan ini, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Agama serta kepolisian.
Berdasarkan koordinasi lintas instansi tersebut, diputuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan guna proses pemeriksaan lebih mendalam.
Galih menegaskan, pengetatan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi selama musim haji 2026.
Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU).
“Langkah ini sangat penting untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji ilegal yang berisiko tinggi, mulai dari penolakan masuk oleh otoritas Arab Saudi hingga potensi permasalahan hukum di sana,” tambahnya.
Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur cepat yang tidak resmi.
Masyarakat diminta untuk selalu mematuhi jalur prosedural demi memastikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.














