Gunakan Atribut Aspal, Polisi Makkah Amankan Empat WNI Pelanggar Instruksi Haji 2026

JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas keamanan Makkah kembali mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran peraturan haji dengan menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus sebagai mukimin atau residen.

Keempat orang tersebut diamankan dalam operasi terpisah setelah terdeteksi melakukan aktivitas ilegal terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Keamanan Publik Arab Saudi, di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, melaporkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang pada 8 Mei 2026.

Keduanya diduga kuat melakukan penipuan dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui berbagai platform media sosial.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, kartu haji palsu, stempel, dokumen, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk menjalankan modus penipuan tersebut.

Pihak Keamanan Publik menegaskan bahwa prosedur hukum telah diambil dan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum untuk proses lebih lanjut.

Operasi berlanjut pada 10 Mei 2026, di mana polisi kembali meringkus dua WNI lainnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa gelang haji palsu yang diproduksi secara mandiri untuk mengelabui petugas di lapangan.

Serupa dengan kasus sebelumnya, kedua tersangka kini telah mendekam di tahanan sambil menunggu proses persidangan di Kejaksaan Umum.

Otoritas Arab Saudi terus mengampanyekan kebijakan “Tidak Ada Haji Tanpa Izin yang Sah” guna mencegah terulangnya tragedi pada musim haji sebelumnya.

Penggunaan jemaah ilegal dinilai sangat berisiko, terutama terkait jaminan fasilitas tenda, transportasi, dan perlindungan kesehatan di tengah cuaca ekstrem. Keberadaan mereka juga dianggap mendistorsi distribusi hak-hak bagi jemaah yang berangkat secara resmi.

Hukuman bagi mereka yang melanggar peraturan instruksi haji di Arab Saudi tergolong sangat berat. Para pelaku terancam hukuman penjara, denda hingga lebih dari Rp 400 juta, hingga tindakan deportasi.

Selain itu, mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi (blacklist) selama 10 tahun.

Keamanan Publik mengimbau seluruh masyarakat dan calon jemaah untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak tergiur oleh tawaran jasa haji dari agen ilegal. Otoritas juga menyediakan layanan hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya indikasi penipuan atau pelanggaran terkait prosedur haji.