Satgas Haji Polri Usut 64 Kasus, Polda Metro Catat Korban Terbanyak

JurnalPatroliNews | Jakarta – Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap puluhan kasus dugaan penipuan dan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji maupun umrah selama musim Haji 2026. Hingga awal Juli, aparat telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka, sementara jumlah korban yang tercatat mencapai 3.550 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan penanganan perkara dilakukan secara terpadu mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran kepolisian daerah.

“Penegakan hukum dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi bersama seluruh jajaran kepolisian di daerah,” ujar Irhamni di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurutnya, hingga Senin (6/7), Satgas Haji dan Umrah telah menangani 64 perkara, yang terdiri atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).

Dari seluruh perkara tersebut, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp116.701.700.000.

Polda Metro Jaya Catat Korban Terbanyak

Irhamni menjelaskan, Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan jumlah korban paling besar. Aparat menangani empat laporan polisi yang melibatkan sekitar 3.000 korban, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp95 miliar. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian sekitar Rp9,5 miliar terhadap 145 korban.

Di wilayah Polda Sulawesi Tenggara, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan jumlah korban mencapai 282 orang dan estimasi kerugian sekitar Rp8,8 miliar.

Polri menegaskan proses penyidikan terhadap berbagai kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah masih terus berlangsung, termasuk pengembangan terhadap laporan-laporan lain yang sedang ditangani.

Masyarakat Diminta Waspada

Satgas Haji dan Umrah juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah.

Irhamni menegaskan masyarakat tidak mudah tergoda oleh penawaran haji maupun umrah dengan harga yang jauh di bawah standar karena berpotensi menjadi modus penipuan.

“Masyarakat perlu terus waspada dan tidak mudah tergiur tawaran haji maupun umrah berbiaya murah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Polri mengimbau calon jemaah memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah serta memverifikasi seluruh dokumen dan izin operasional sebelum melakukan pembayaran guna menghindari kerugian di kemudian hari.

Komentar