JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai mendalami laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan seorang nasabah terhadap Bank NTB Syariah. Dalam proses awal penyelidikan, polisi telah memanggil sejumlah petinggi bank untuk dimintai klarifikasi.
Dua pejabat yang telah diperiksa yakni Desk Legal Bank NTB Syariah serta Manager Mitigasi. Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengumpulkan informasi sebelum penyidik menentukan arah penanganan perkara.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Masdidi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Iya benar, kami sudah meminta klarifikasi terkait laporan ini. Karena ini masih tahap penyelidikan,” ujar AKP Masdidi, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, selain pihak bank, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lain, termasuk pelapor, guna memperjelas konstruksi perkara sebelum dilakukan gelar perkara.
“Nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah dalam kasus ini terdapat unsur pidana atau tidak. Kalau unsurnya ada, kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Kalau tidak, tentu akan dihentikan, karena ini laporan pidana,” katanya.
Di sisi lain, Desk Legal Bank NTB Syariah, Kasri, mengakui dirinya telah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik.
Ia memastikan pihak bank akan bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tetap akan kooperatif,” kata Kasri.
Sementara itu, pelapor bernama Rudi Purtomo mengaku melaporkan direksi Bank NTB Syariah karena merasa dirugikan dalam skema pembiayaan yang dijalaninya.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam perhitungan kewajiban yang menurutnya tidak sesuai dengan logika pembayaran yang telah dilakukan selama ini.
“Saya melaporkan Bank NTB Syariah karena saya sebagai nasabah merasa dipermainkan oleh pihak bank,” ujar Rudi.
Rudi menegaskan dirinya tidak menolak kewajiban untuk membayar utang, namun ia menuntut transparansi dan kejelasan terkait perhitungan pembiayaan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah.
“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang ini sesuai aturan, jelaskan secara terbuka. Tapi kalau tidak, ini harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikannya, kasus ini bermula saat ia mengajukan pembiayaan sebesar Rp340 juta menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).
Selama sekitar 30 bulan, ia mengaku telah mencicil kewajibannya dengan total pembayaran mencapai kurang lebih Rp152 juta.
Namun saat hendak melakukan pelunasan, ia mengaku terkejut karena sisa kewajiban yang ditagihkan masih berada di kisaran Rp319 juta, atau hanya berkurang sekitar Rp21 juta dari total pokok pinjaman.
Merasa ada kejanggalan, Rudi kemudian meminta rincian komposisi pembayaran, termasuk porsi pokok dan margin, serta sejumlah dokumen seperti salinan akad dan rekening koran.
Menurutnya, permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi dan baru diberikan setelah beberapa kali somasi.
Hal itu membuatnya semakin curiga hingga akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Dompu.
Selain menempuh jalur pidana, Rudi juga menyiapkan langkah hukum perdata dan berencana melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Ombudsman Republik Indonesia.














