Polri-Kejagung Diminta Usut Kejanggalan Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, yang menjerat terdakwa Ririn Rifanto. Permintaan itu muncul setelah adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum, termasuk pengakuan terdakwa yang mengaku dipaksa melalui penyiksaan.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kasus ini harus mendapat perhatian serius. Jangan sampai ada praktik penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memaksakan pengakuan,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026.

Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah insiden di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 29 April 2026. Usai menjalani sidang lanjutan, Ririn berteriak di hadapan wartawan dan menegaskan dirinya bukan pelaku pembunuhan terhadap Budi Awaludin beserta keluarganya yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Dalam keterangannya, Ririn mengaku mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan. Ia bahkan menyebut kakinya patah akibat perlakuan tersebut hingga akhirnya terpaksa mengakui perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan.

Abdullah menilai pengakuan tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja. Ia menegaskan, dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penyidikan harus dibuka secara transparan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Selain itu, ia juga menyoroti tidak dihadirkannya saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan dalam persidangan. Menurutnya, hal itu semakin memperkuat adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Jangan sampai ada penyimpangan dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” tegas legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Abdullah meminta agar apabila ditemukan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh penyidik maupun jaksa, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.