JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Metro Tangerang Kota terus menggencarkan perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan berbeda sepanjang April 2026, jajaran kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti seberat 6,44 gram.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai merusak generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Jauhari, Minggu, 3 Mei 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Perumahan Taman Akasia, Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa malam, 28 April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial FA (29) dan M (41). Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu dengan berat bruto 4,8 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta satu tas selempang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Neglasari di sebuah rumah kontrakan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 22 April 2026.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Dari operasi itu, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RS. Petugas menemukan sabu seberat 1,64 gram beserta alat hisap bong, cangklong, timbangan, dan sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk konsumsi maupun peredaran narkoba.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang mengatur penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari total sabu yang berhasil disita, yakni 6,44 gram, polisi memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 30 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima pengguna.














