Soroti Relasi Kuasa, Puan Maharani Minta Polri Segera Tangkap Tersangka Pencabulan di Pati

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan atensi serius terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama.

Puan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku guna memberikan rasa aman bagi anak dan perempuan.

Puan menyoroti dua kasus yang tengah menjadi sorotan publik: dugaan pencabulan puluhan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, serta kasus asusila oleh oknum TNI di Kendari yang hingga kini pelakunya masih berstatus buron (DPO).

“Masih maraknya kasus kekerasan seksual menunjukkan adanya kerentanan ruang aman, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat. Pelaku harus mendapat sanksi tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh,” ujar Puan, Senin (4/5/2026).

Kritik terhadap Relasi Kuasa di Ponpes Dalam kasus di Pati, tersangka A diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok untuk mengintimidasi korban yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu. Modus ketaatan dan ancaman dikeluarkan dari pesantren menjadi alat pelaku untuk melancarkan aksinya selama bertahun-tahun.

Puan menilai, ketika korban sulit melapor, persoalan bukan hanya pada individu pelaku tetapi pada sistem perlindungan yang belum efektif.

“Para korban berhak mendapatkan perlindungan negara, termasuk keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural. Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikit pun,” tegasnya.

Desakan Penangkapan Pelaku Terkait kasus di Kendari di mana pelaku Sertu MB melarikan diri, Puan mengingatkan bahwa kecepatan penanganan adalah ujian kehadiran negara. Ia menilai jeda dalam proses hukum dapat merusak rasa keadilan publik.

“Yang diuji adalah seberapa cepat dan pasti negara mengunci proses hukum sejak detik pertama. Ketika pelaku belum berada dalam kendali hukum secara jelas, seluruh tahapan berikutnya berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” ungkap Puan.

Implementasi UU TPKS Puan mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, hukuman bagi pelaku yang merupakan pendidik atau tokoh agama dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

DPR berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus ini agar menjadi titik koreksi luas, memastikan pesantren kembali menjadi ruang pendidikan yang suci, dan memastikan setiap aparat memiliki integritas dalam melindungi masyarakat.