JurnalPatroliNews – Jakarta – Indonesia dan Jepang resmi memperkuat kerja sama di bidang pertahanan melalui penandatanganan Defense Cooperation Agreement (DCA) yang mencakup pengembangan industri pertahanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga kerja sama kemanusiaan dan penanggulangan bencana.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Menteri Pertahanan Jepang Shinjiro Koizumi di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Sjafrie mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat industri pertahanan nasional sekaligus meningkatkan kapasitas personel pertahanan kedua negara.
“Mendorong kerja sama secara substantif di bidang industri pertahanan, juga di bidang pembangunan pengawakan dari personel-personel antara kedua negara Indonesia dan Jepang,” ujar Sjafrie.
Menurutnya, Jepang memiliki keunggulan dalam bidang teknologi pertahanan, termasuk pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista), yang dapat menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri.
Ia menilai, kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pengadaan atau pengembangan alutsista, tetapi juga membuka peluang transfer teknologi dan ilmu pengetahuan guna meningkatkan kualitas industri pertahanan nasional.
Selain itu, kerja sama juga mencakup penguatan hubungan kemanusiaan serta kolaborasi dalam menghadapi bencana alam yang kerap terjadi di kawasan Asia Pasifik.
“Kami akan melakukan pertukaran pandangan secara konstruktif mengenai pembangunan pertahanan kedua negara dan juga kami akan saling bekerja sama di dalam hubungan kemanusiaan dan untuk mengatasi bencana alam,” jelasnya.
Melalui kesepakatan ini, pemerintah berharap hubungan bilateral Indonesia dan Jepang di sektor pertahanan semakin erat, sekaligus mendukung kemandirian industri pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik kawasan.














