JurnalPatroliNews – Jakarta – Markas Besar (Mabes) Polri resmi melarang seluruh anggota Korps Bhayangkara melakukan siaran langsung atau live streaming saat sedang menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga profesionalitas personel dalam menjalankan tugas serta mempertahankan citra institusi.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan larangan tersebut bertujuan membangun kesadaran anggota agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga serta meningkatkan kredibilitas dan reputasi Polri di tengah perkembangan ruang digital yang semakin terbuka.
“Ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, serta menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).
Johnny menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Aturan ini menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat sedang melaksanakan tugas dinas.
Menurutnya, pengawasan ini penting agar penggunaan media sosial oleh anggota tetap berada dalam koridor tugas pokok dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Selain itu, profesionalitas anggota Polri juga telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota kepolisian.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai etika, tanggung jawab, serta standar profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk saat memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi publik.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” pungkas Johnny Eddizon Isir.














