JurnalPatroliNews – JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum mengambil langkah penonaktifan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama yang namanya terseret dalam dugaan suap pengurusan impor.
Purbaya mengatakan, proses hukum masih berjalan dan hingga saat ini status Djaka baru sebatas disebut dalam persidangan perkara tersebut.
“Kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut dia, belum ada rencana untuk menonaktifkan Djaka dari jabatannya sampai status hukumnya benar-benar jelas.
“Tidak. Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” ujarnya.
Purbaya juga memastikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan, termasuk jika Djaka dipanggil oleh aparat penegak hukum.
“Ada pasti kalau ada. Kalau Pak Djaka, kalau misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga,” tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendampingan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Bukan intervensi,” sambungnya.
Sebelumnya, nama Djaka disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat Bos Blueray Cargo, John Field.
Dalam dakwaan tersebut, Djaka disebut sebagai salah satu pejabat yang mengikuti pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo sebelum dugaan praktik pengondisian jalur impor terjadi.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.













