Kasus OTT KPK Berlanjut, Eks Bupati Ponorogo Dituntut 7 Tahun dan Denda Rp300 Juta

JurnalPatroliNews | Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jual beli jabatan serta proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta,” ujar JPU Arjuna Budi Tambunan dalam persidangan.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaksa Uraikan Dugaan Penerimaan Suap

JPU mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono agar jabatan Direktur RSUD dr. Harjono tetap dipertahankan.

Rinciannya, sebesar Rp400 juta diterima pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

Selain itu, jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang sekitar Rp950 juta dari kontraktor Sucipto yang disebut diberikan sebagai imbalan atas proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono.

Di luar dugaan suap tersebut, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi yang menurut jaksa mencapai sekitar Rp4,912 miliar.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp6,762 Miliar

Selain pidana penjara dan denda, JPU KPK menuntut Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6.762.000.000.

Jumlah tersebut terdiri atas:

  • Rp900 juta terkait dugaan penerimaan suap dari Yunus Mahatma;
  • Rp950 juta terkait dugaan suap dari Sucipto;
  • Rp4,912 miliar terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Pertimbangan Jaksa

Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan antara lain karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama proses persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa juga menyampaikan bahwa dakwaan didukung oleh berbagai alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, hingga keterangan para terdakwa.

Terdakwa Lain Juga Dituntut

Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara disertai uang pengganti Rp975 juta.

Sementara mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap pemeriksaan di pengadilan. Tuntutan jaksa belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga para terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar