JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua mantan Menteri Pertahanan China, Wei Fenghe dan Li Shangfu, resmi dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun atas dakwaan korupsi berat.
Berdasarkan laporan kantor berita pemerintah, Xinhua, pada Kamis (7/5/2026), putusan ini menandai puncak dari gelombang pembersihan besar-besaran di tubuh militer yang digencarkan oleh Presiden Xi Jinping guna memberantas penyimpangan di tingkat elite.
Investigasi menemukan bahwa Li Shangfu terlibat dalam praktik suap dalam jumlah besar, baik menerima maupun memberi, demi keuntungan pribadi serta mengabaikan tanggung jawab politiknya. Sementara itu, Wei Fenghe terbukti menerima uang dan barang berharga dari praktik serupa serta menyalahgunakan wewenang dalam pengaturan personel militer.
Tindakan Wei dinilai sebagai pelanggaran yang sangat serius dan menimbulkan kerugian besar bagi stabilitas internal Tentara Pembebasan Rakyat (PLA).
Langkah hukum ini merupakan bagian dari pembersihan meluas yang sebelumnya telah menyasar unit elite Pasukan Roket pada tahun 2023 dan berlanjut hingga pencopotan jenderal senior Zhang Youxia pada awal 2026.
Melalui editorial resmi di PLA Daily, para perwira senior diminta menjadikan kasus Wei dan Li sebagai peringatan keras untuk menjaga integritas dan moralitas sebagai kader partai di militer.
Sesuai hukum di China, hukuman mati dengan penangguhan ini dapat diubah menjadi penjara seumur hidup jika terpidana tidak melakukan pelanggaran selama dua tahun masa percobaan.
Namun, jika hukuman tersebut diubah, baik Wei maupun Li akan menjalani masa tahanan seumur hidup tanpa kemungkinan pengurangan hukuman maupun pembebasan bersyarat.
Para pengamat menilai vonis ini sebagai salah satu hukuman paling berat yang pernah dijatuhkan kepada anggota Komisi Militer Pusat dalam beberapa tahun terakhir.














