Pansus DPRD Segel Parkir Blok M Square, Dugaan Kebocoran PAD Capai Rp50 Miliar


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel enam fasilitas parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026).

Langkah ini diambil menyusul temuan praktik parkir ilegal serta dugaan manipulasi data pajak yang dinilai telah merugikan pendapatan asli daerah (PAD) hingga puluhan miliar rupiah.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai langkah konkret untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menutup kebocoran PAD dari sektor parkir di kawasan strategis tersebut.

“Yang melanggar aturan segera ditutup,” kata Jupiter, dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, potensi kerugian negara dari pajak parkir yang dikelola PT Dinamika Mitra Pratama atau Best Parking selama 15 tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.

Selain itu, dalam tiga tahun terakhir, operasional area parkir tersebut disebut tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Mereka memungut uang dari masyarakat secara ilegal tanpa izin. Ini tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Berdasarkan data Pansus, pendapatan parkir di kawasan Blok M yang merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi di Jakarta Selatan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan.

Namun, angka tersebut disebut tidak sejalan dengan laporan keuangan yang disetorkan kepada Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (Bapenda), sehingga memunculkan dugaan adanya praktik manipulasi data dan pengemplangan pajak.

“Ini adalah potensi kerugian negara. Kami meminta BPK dan penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk menindaklanjuti temuan Pansus ini karena ada indikasi pidana pengemplangan pajak,” ujar Jupiter.

Setelah penyegelan dilakukan, Pansus memastikan pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square akan diambil alih sepenuhnya oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Selain itu, sistem pembayaran parkir juga akan diubah menjadi digital atau cashless guna meningkatkan transparansi dan memastikan seluruh pendapatan masuk langsung ke kas daerah.

“Sehingga 100 persen menjadi pendapatan retribusi daerah,” pungkasnya.