Polres Jakbar Selamatkan Dua Anak di Bawah Umur dari Praktik Prostitusi Berkedok Hiburan Malam

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat karaoke dan bar yang berlokasi di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan eksploitasi perempuan.

Tim Satuan Reserse bergerak secara senyap sebelum akhirnya merangsek masuk ke area karaoke untuk melakukan pemeriksaan mendalam.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menemukan bahwa layanan karaoke dan pendamping hiburan malam di lokasi tersebut hanyalah kedok untuk praktik prostitusi.

Sebanyak 19 perempuan diamankan sebagai korban eksploitasi, di mana dua di antaranya merupakan anak di bawah umur berinisial S (17) dan F (16).

Kompol Nunu mengungkapkan keprihatinannya atas temuan korban anak-anak tersebut. Saat ini, kedua remaja tersebut telah dibawa ke rumah aman anak untuk mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lokasi hiburan malam tersebut.

Fokus penyelidikan diarahkan pada dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan praktik prostitusi ilegal di wilayah Jakarta Barat.