JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penegakan Hukum terus memperkuat pelindungan hak cipta di ranah digital dengan menindak tegas situs-situs pelanggar kekayaan intelektual (KI).
Tercatat sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026, sebanyak 1.004 situs bajakan berhasil ditutup oleh pemerintah.
Pada tahun 2025, pelanggaran didominasi oleh situs penyedia film dan TV series bajakan sebanyak 401 situs. Selain itu, petugas menutup 258 situs buku digital dan komik bajakan, 198 situs pelanggaran hak siar (broadcasting), serta 28 situs terkait pelanggaran hak cipta lainnya.
Tren penindakan ini berlanjut hingga 11 Mei 2026, di mana 119 situs kembali ditutup dengan mayoritas masih berasal dari kategori film dan serial televisi ilegal.
Langkah Konkret Lindungi Industri Kreatif Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan perhatian serius pemerintah karena besarnya dampak pembajakan terhadap industri kreatif nasional.
Ia menyebut penutupan situs merupakan upaya menciptakan ekosistem digital yang menghargai karya kreatif serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif,” ujar Hermansyah pada Rabu (13/5/2026). DJKI berkomitmen memperkuat pengawasan agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan layak di ruang digital.
Mekanisme Penanganan Cepat dan Terukur Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa proses penutupan akses dilakukan melalui mekanisme yang ketat, mulai dari verifikasi laporan hingga eksekusi pemutusan akses secara cepat dan terukur.
Dasar hukum tindakan ini merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta beberapa peraturan menteri terkait penanganan pelanggaran KI dalam sistem elektronik.
DJKI juga mengimbau masyarakat dan pemegang hak cipta untuk proaktif melaporkan temuan konten ilegal melalui laman resmi pengaduan.dgip.go.id demi mendukung optimalisasi pelindungan hak cipta di Indonesia.














