Pensiunan di Malang Gugat Advokat Sendiri ke Majelis Etik, Diduga Berpindah Jadi Kuasa Hukum Lawan


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Seorang pensiunan bernama Sunardi melaporkan advokatnya sendiri berinisial A.A. ke Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Peradi Malang atas dugaan pelanggaran berat Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Sidang etik terhadap laporan tersebut digelar di MKD Peradi Malang pada Selasa, 19 Mei 2026. Kasus ini menyita perhatian karena A.A. diduga berpindah menjadi kuasa hukum pihak lawan dalam perkara yang sebelumnya pernah ditanganinya untuk Sunardi.

Sunardi mengaku merasa dikhianati lantaran advokat yang sebelumnya membelanya justru menggunakan pengetahuan mengenai strategi dan kelemahan klien untuk membela pihak lawan.

“Dia tahu semua kelemahan saya, tahu semua strategi yang sudah saya bagi sebagai klien. Lalu dia pakai ilmu itu untuk membela musuh saya,” ujar Sunardi dalam keterangan tertulis yang dibacakan di sela persidangan.

Laporan tersebut diajukan melalui tim pendamping pengadu dari Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang. Sunardi menilai tindakan A.A. melanggar prinsip dasar profesi advokat, khususnya terkait larangan berpindah pihak dalam perkara yang sama atau berkaitan setelah mengetahui rahasia klien.

Dalam sidang tersebut, tim pendamping pengadu tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran etik individual, tetapi juga mengkritik lemahnya budaya hukum di Indonesia yang dinilai menjadi akar berbagai pelanggaran etik aparat penegak hukum, termasuk advokat.

Ketua tim pendamping pengadu, Maliki SH, menyebut sistem hukum di Indonesia selama ini terlalu berfokus pada norma dan kelembagaan, namun kurang memperhatikan pembangunan moral serta etika para penegak hukum.

“Sudah berapa banyak ribuan aturan norma hukum kita? Kurang hebat apa lembaga APH kita, mulai Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dengan biaya negara yang sangat besar. Akan tetapi tidak ada kepastian ke arah keadilan kepada masyarakat,” kata Maliki dalam siaran persnya.

Tim pendamping juga mengutip teori sosiolog hukum Philippe Nonet dan Philip Selznick mengenai model penegakan hukum represif, otonom, dan responsif. Menurut mereka, seluruh model tersebut tidak akan berjalan efektif apabila budaya hukum dan moralitas penegak hukum terus diabaikan.

Selain itu, mereka turut menyinggung konsep hukum progresif yang diperkenalkan almarhum Satjipto Rahardjo. Dalam pandangan tersebut, hukum tidak semata-mata dipahami secara legalistik, melainkan harus berpijak pada nilai kemanusiaan, moralitas, dan nurani.

“Hukum progresif Indonesia berangkat dari sebuah pandangan kemanusiaan. Hukum hanya alat memberikan rahmat kepada dunia dan manusia, bukan sebagai alat yang tanpa nurani,” tulis tim pendamping pengadu.

Karena itu, tim pendamping meminta MKD Peradi Malang menangani perkara tersebut secara progresif dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan formalistik.

Mereka menilai dugaan pengkhianatan terhadap rahasia klien merupakan persoalan moral serius yang menyangkut marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia.

Hingga sidang berlangsung, belum ada keterangan resmi dari pihak advokat A.A. terkait tuduhan yang disampaikan Sunardi.