Mengaku Polisi Narkoba demi Rampas Motor, Komplotan Curanmor di Jakut Diringkus Aparat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah yurisdiksinya.

Dari keempat kasus yang dirilis, para pelaku diketahui melancarkan aksi kejahatannya menggunakan ragam modus operandi, salah satunya dengan nekat menyamar sebagai aparat kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan bahwa kasus yang paling menonjol adalah komplotan yang beraksi dengan modus mengaku sebagai anggota polisi dari satuan narkoba. Peristiwa perampasan kendaraan tersebut terjadi di kawasan Tanjung Priok pada Senin (2/2) dini hari.

Erick memaparkan, kejadian bermula saat dua pelaku berinisial ATN (50) dan ABN (31) menargetkan dua orang laki-laki yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Kedua pelaku kemudian mengejar dan memepet korban sambil berteriak seolah-olah sedang menggelar razia kepolisian.

Setelah laju kendaraan korban berhasil dihentikan, pelaku langsung mencabut paksa kunci motor sambil meneriakkan bahwa mereka adalah polisi narkoba. Korban kemudian digiring ke dalam sebuah gang sempit untuk digeledah.

Lantaran tidak menemukan barang bukti narkotika, pelaku justru menuduh korban sebagai pemakai dan meraup kesempatan untuk memeras korban.

Pelaku ABN sempat meminta uang damai senilai tiga juta rupiah. Namun, karena korban dan temannya tidak membawa uang tunai, pelaku menyuruhnya untuk menelepon pihak keluarga. Sialnya, baterai ponsel korban dalam kondisi lemah.

Memanfaatkan kelengahan tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban dan membiarkan mereka telantar di dalam gang.

Kini, tersangka ATN dan ABN telah dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 479, Pasal 492, serta Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 8,9 tahun penjara.

.Pihak kepolisian saat ini masih memburu empat pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat ikut merencanakan aksi razia bodong ini di sekitar kawasan Bahari, Tanjung Priok.

Modus Patah Setang hingga Kunci Letter Y Selain meringkus komplotan polisi gadungan, jajaran Polres Metro Jakarta Utara juga berhasil menggulung tiga kasus curanmor lain yang beraksi saat motor korban sedang terparkir.

Kasus kedua terjadi di Jalan Swadaya, Tanjung Priok, pada Jumat (24/4). Dua pelaku berinisial BF (24) dan AS (21) mencuri sebuah sepeda motor dengan cara mematahkan kunci setang secara paksa, lalu mendorongnya menggunakan sepeda motor lain.

Keduanya telah diamankan dan disangkakan Pasal 477 huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023. Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka berinisial A yang bertindak sebagai penadah hasil curian.

Kasus ketiga menimpa seorang pekerja di SPBU Jalan Cakung Cilincing pada Sabtu (16/5). Sepeda motor korban digondol oleh tersangka berinisial S yang merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter Y yang dimodifikasi.

Tersangka bersama rekannya berhasil diringkus pada hari yang sama di sebuah hotel di kawasan Tugu Selatan, Koja, dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara untuk kasus terakhir, pencurian menargetkan sebuah motor listrik yang tengah terparkir di sebuah poskamling di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, pada Rabu (6/5) dini hari. Kendaraan tersebut raib saat korban sedang tertidur pulas.

Tersangka berinisial SP alias BT (40) sempat kepergok oleh patroli polisi saat membawa motor listrik curiannya di kawasan Lapangan Kobra Koja.

Meski sempat melarikan diri dan melucuti beberapa aksesori motor seperti pelat nomor dan helm, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada sore harinya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.