Modus ‘Test Drive’ Berujung Perampokan: Pria di Malang Nyamar Jadi Polisi untuk Gasak Mobil Warga

JurnalPatroliNews – Malang – Jajaran Polres Malang berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (40) yang nekat melakukan aksi perampokan dengan menyamar sebagai anggota polisi.

Bermodalkan pistol mainan dan borgol, warga Singosari ini merampas satu unit mobil Toyota Kijang Innova milik pemuda asal Lumajang, JA (20), setelah sebelumnya menjebak korban melalui media sosial.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban mengiklankan mobilnya melalui Facebook.

Pelaku yang melihat unggahan tersebut kemudian menghubungi korban dan berpura-pura berminat membeli kendaraan tersebut. Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan uji coba kendaraan (test drive).

“Saat bertemu, pelaku meminta mencoba kendaraan tersebut. Namun, korban justru dibawa ke wilayah sepi di Kecamatan Tumpang,” ujar Bambang di Mapolres Malang, Sabtu (7/3).

Penyekapan dan Pemerasan

Di lokasi yang sunyi, MS melancarkan aksinya dengan menodongkan pistol jenis revolver yang belakangan diketahui hanya mainan.

Pelaku menggertak korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh JA sebagai penadah barang curian. Untuk melumpuhkan perlawanan, pelaku bahkan memborgol tangan korban.

Dalam menjalankan aksinya, MS dibantu oleh seorang rekannya yang mengikuti menggunakan sepeda motor.

Tak hanya merampas kendaraan, pelaku juga sempat menyekap korban dan memaksanya menghubungi orang tua untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta.

“Karena uang tebusan tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di pinggir jalan. Pelaku kemudian membawa kabur mobil beserta ponsel korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” tambah Bambang.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

MS akhirnya ditangkap di kediamannya di wilayah Singosari tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain satu unit Toyota Kijang Innova beserta STNK, satu unit ponsel, borgol besi, borgol plastik, serta pistol mainan jenis revolver yang digunakan untuk menakuti korban.

Atas tindakannya, MS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polres Malang turut mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada saat melakukan transaksi jual beli dengan orang asing, terutama di lokasi-lokasi sepi.