Sasar Titik Rawan Kamtibmas, Patroli Dini Hari Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Transaksi Sabu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komitmen aparat kepolisian dalam menekan angka kriminalitas serta memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Tangerang terus menunjukkan hasil nyata di lapangan.

Melalui gelaran Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) yang dikemas dalam program preventif Jaga Jakarta+, jajaran Polres Metro Tangerang Kota dilaporkan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu. Penangkapan tersebut berhasil dieksekusi petugas saat melangsungkan draf patroli dini hari pada Jumat (22/5).

Draf pergerakan pasukan kepolisian bermula dari pelaksanaan apel kesiapan yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Metro Tangerang Kota tepat pada pukul 01.00 WIB. Agenda apel taktis tersebut dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arif Syaifudin, dengan melibatkan kekuatan sebanyak 62 personel gabungan yang berasal dari berbagai satuan fungsi serta polsek jajaran.

Pasca-apel, tim gabungan langsung bergerak menyisir sejumlah titik dan draf rute yang dinilai rawan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Beberapa kawasan yang menjadi sasaran penyisiran di antaranya meliputi wilayah Kalipasir, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan M. Toha, hingga kawasan Daan Mogot.

Tepat pada pukul 01.40 WIB, saat draf patroli melintasi kawasan Pertigaan PLN, kejelian petugas diuji ketika mencurigai gerak-gerik dua orang pria yang tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi B 4323 BPJ.

Petugas kemudian melakukan draf penghentian dan pemeriksaan badan serta barang bawaan secara presisi. Hasilnya, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi draf serbuk kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tas berwarna biru tua.

Pengakuan Pelaku dan Komitmen Penebalan Keamanan Teritorial Berdasarkan draf interogasi awal di tempat kejadian perkara, kedua pria yang diketahui masing-masing berinisial J alias Junet serta AK alias Ipoy tersebut tidak dapat mengelak. Mereka memberikan draf pengakuan bahwa paket barang haram tersebut sedianya akan diantarkan dan diserahkan kepada seseorang pemesan yang berada di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan nilai draf transaksi disepakati sebesar Rp500 ribu.

Guna kepentingan penyidikan lebih mendalam, kedua pelaku beserta draf barang bukti sepeda motor dan paket sabu langsung digelandang ke markas Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota demi melakukan draf pengembangan jaringan di atasnya.

Merespons keberhasilan tangkapan malam tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan penegasan bahwa draf kegiatan Ops Cipkon serta Patroli Jaga Jakarta+ ini akan terus dipertahankan sebagai agenda rutin yang bersifat preventif atau pencegahan dini. Jauhari menyebut langkah ini adalah bentuk komitmen utuh dari institusi Polri dalam menjaga keamanan wilayah serta menekan laju kriminalitas jalanan dan peredaran narkoba di Kota Tangerang.

Di samping itu, pucuk pimpinan Polres Metro Tangerang Kota tersebut juga melayangkan draf imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat luas agar bersedia tampil aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dari bahaya narkoba, serta tidak ragu untuk segera melempar draf laporan kepada petugas terdekat apabila mengendus adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan tindak kriminalitas demi mewujudkan kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif secara berkelanjutan.